ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum, Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 30 April 2025 - 12:26 WIB
A A A
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.

Untuk mendorong kebijakan wajib transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. Aturan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan di Jakarta.

Diketahui, Jakarta sendiri telah menduduki no 7 kota termacet di dunia. Peringkat tersebut terbilang naik tiga peringkat dari pada tahun 2023.

Sebelumnya, tahun 2023 Jakarta di posisi 10 sebagai kota termacet di dunia. Data diambil berdasarkan INRIX, perusahaan statistika data lalu lintas di negeri Paman Sam yang merilis Global Traffic Scorecard 2024 yang dirilis pada Januari 2025.

Baca artikel: ASN di Jakarta Tiap Rabu Wajib Naik Transportasi Umum secara Gratis

Reporter: Dilami Auliaa & Wenda Nura
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved