PPATK Blokir Massal Rekening, Terkait Judi Online?

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:30 WIB
A A A
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah melakukan pemblokiran rekening yang tergolong tidak aktif atau rekening dormant. Hal itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam berbagai tindak pidana, termasuk judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, sepanjang tahun 2024, pihaknya menemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judi online, hasil dari praktik jual beli rekening yang marak terjadi.

Lantas, apa alasan PPATK memblokir rekening dormant?

Baca artikel: Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dalam Dakwaan Judi Online, Budi Kuntoro: Framing Jahat
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved