PPATK Blokir Massal Rekening, Terkait Judi Online?

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:30 WIB
A A A
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah melakukan pemblokiran rekening yang tergolong tidak aktif atau rekening dormant. Hal itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam berbagai tindak pidana, termasuk judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, sepanjang tahun 2024, pihaknya menemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judi online, hasil dari praktik jual beli rekening yang marak terjadi.

Lantas, apa alasan PPATK memblokir rekening dormant?

Baca artikel: Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dalam Dakwaan Judi Online, Budi Kuntoro: Framing Jahat
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved