Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:34 WIB
A A A
Polisi akhirnya menangkap pelaku tindak asusila yang dilakukan di halte bus depan SMK Negeri 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu. Wanita yang diamankan berusia 20 tahun.

Ia mengaku tidak mengenal pria yang melakukan perbuatan asusila bersamanya. Kepada polisi, ia mengaku menerima uang Rp22 ribu dan sebungkus rokok dari pria tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 tahun penjara.

#Asusila #SMKNegeri34 #KramatRaya #Jakarta

Baca juga: 5 Fakta Kasus Sejoli yang Mesum di Halte Senen
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved