2 Guru di Luwu Utara Dipenjara Gara-Gara Rp20 Ribu, Prabowo Turun Tangan! | The Comment

Jum'at, 14 November 2025 - 15:56 WIB
A A A
Dua guru SMA Negeri 1 Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin menyebutkan kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025.
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved