Israel Sahkan Undang-undang Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Rabu, 01 April 2026 - 13:00 WIB
A A A
Knesset (parlemen Israel) kemarin mengesahkan undang-undang sangat kontroversial mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat dinyatakan bersalah melakukan serangan teror mematikan. Undang-undang ini menetapkan penduduk Tepi Barat membunuh seorang warga Israel “dengan maksud meniadakan keberadaan Negara Israel” akan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan akan diberi wewenang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati berdasarkan alasan atau keadaan khusus.
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
3 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
3 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved