Israel Sahkan Undang-undang Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina
Rabu, 01 April 2026 - 13:00 WIB
A
A
A
Knesset (parlemen Israel) kemarin mengesahkan undang-undang sangat kontroversial mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat dinyatakan bersalah melakukan serangan teror mematikan. Undang-undang ini menetapkan penduduk Tepi Barat membunuh seorang warga Israel “dengan maksud meniadakan keberadaan Negara Israel” akan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan akan diberi wewenang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati berdasarkan alasan atau keadaan khusus.
(kkw)