JUDUL : Pasutri Bersekongkol Perkosa Karyawan Toko

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:19 WIB
A A A
Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi. Tersangka YN dan AF ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.Keduanya diduga bersekongkol untuk memperkosa rekan kerja istrinya

Sang istri mengaku terpaksa mengikuti keinginan suaminya karena diancam akan diceraikan. Kejadian berawal saat tersangka suami, AF sering mengganggu korban yang merupakan rekan kerja istrinya

Sang istri diancam suami akan menceraikannya jika tidak bersedia menghubungi korban. Pemerkosaan sudah terjadi dua kali pada tahun 2018 dan Desember 2020 di rumah tersangka

Kedua tersangka yang merupakan suami istri kini terancam hukuman 12 tahun penjara

Kontributor: Wahyu Sikumbang
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved