Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Selasa, 02 Februari 2021 - 07:53 WIB
A A A
Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari delapan tersangka, dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri. Yaitu, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara para tersangka lain adalah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri. Selanjutnya HS selaku mantan Direktur Investasi PT Asabri. Ilham W Siregar Kadiv Investasi PT Asabri & Lukman P selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Sementara dua lainnya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Selanjutnya para tersangka dibawa ke mobil tahanan. Untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kerugian negara kasus ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun lebih.

Reporter : Erfan Ma’ruf
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved