MUI Keluarkan Fatwa Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19

Senin, 13 Juli 2020 - 10:28 WIB
A A A
Berkurban bagi umat muslim hukumnya Sunnah Muakad, setiap tahunnya umat muslim di Indonesia menjalankan perintah berkurban bagi yang mampu dengan menyembelih hewan ternak. Tahun ini pelaksanaan berkurban berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya proses penyembelihan hewan kurban menjadi tontonan warga dan menimbulkan kerumunan.

Di tengah pandemi Corona, MUI mengeluarkan fatwa no 36 tahun 2020 tentang Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Dalam fatwanya MUI menyebut jaga jarak dan meminimalisir kerumunan menjadi kunci untuk sama-sama menjaga kesehatan. Selain itu penyembelihan harus dilaksanakan di rumah potong hewan atau ditempat khusus, sementara untuk pendistribusian daging harus mengacu pada protokol kesehatan yang ketat.

Selain tentang tata cara pengorbanan dimasa pandemi Corona, MUI pun mengeluarkan fatwa tentang salat Idul Adha yang mengacu pada panduan penyelenggaraan ibadah saat Corona dan salat Idul Fitri yang telah dikeluarkan terlebih dahulu.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
16 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
18 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
22 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
23 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved