Residivis Maling Senjata Tajam Ditangkap di Pinrang

Senin, 08 Februari 2021 - 19:55 WIB
A A A
Sopyan Jumri (37 tahun) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel dibantu berjalan. Kaki kanan Sopyan yang merupakan residivis ini ditembak polisi. Sopyan ditembak lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan. Dia ditangkap karena membawa kabur senjata tajam berbagai jenis, speaker, dan kipas angin. Pelaku yang ikut program asimilasi kembali mendekap dibalik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 2 terancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter : Ichsan Anshari

#MalingSenjataTajam #Pinrang #SulawesiSelatan
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved