Sindo 5 News : DPR Setujui WNI Masuk Indonesia dan Sepeda Brompton Diserahkan ke KPK

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:18 WIB
A A A
Inilah 5 berita rangkuman dari tim redaksi Sindo 5 News ,Rabu(10/2). Kebijakan Pemerintah tentang memperbolehkan kembali warga negara asing masuk ke Indonesia menjadi pilihan pertama pada Sindo 5 News kali ini. Kebijakan ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang menilai sebagai langkah positif untuk membangkitakn roda ekonomi di Indonesia.

Berita kedua penyerahan sepeda merek Brompton ke KPK dilakukan oleh Agustri Yogaswara alia Yogas dikarenakan sepeda Brompton itu termasuk bagian dari rekontruksi perkara suap bantuan sosial penanganan covid, yang degelar hari senin yang lalu.

Berita ketiga Pasangan suami istri didampingi kuasa hukumnya melaporkan salah satu dokter rumah sakit atas dugaan malpraktik yang mengakibatkan kelumpuhan pada korban pasca operasi melahirkan.

Berita keempat upaya pemeritah untuk memutus rantai penyebaran covid 19, salah satunya melalui program vaksinasi termasuk juga tenaga kesehatan dengan usia lebih dari 60 tahun

Berita kelima Bangunan sekolah ambruk akibat hujan tak kunjung reda mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved