Sanksi Ganjil Genap Di Kota Bogor Diberlakukan Besok

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:38 WIB
A A A
Aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan pada 12-14 Feburari 2021. Dalam pelaksanaannya kali ini, kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh petugas. Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik.

Yakni di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun. Ada 6 titik pos sekat ganjil genap yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada 5 titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.

Reporter : Putra Ramadhani Astyawan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved