Sanksi Ganjil Genap Di Kota Bogor Diberlakukan Besok

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:38 WIB
A A A
Aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan pada 12-14 Feburari 2021. Dalam pelaksanaannya kali ini, kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh petugas. Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik.

Yakni di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun. Ada 6 titik pos sekat ganjil genap yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada 5 titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.

Reporter : Putra Ramadhani Astyawan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved