Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil-Genap

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:00 WIB
A A A
Petugas mengamankan sejumlah pengendara moge di kota Bogor, Jawa Barat. Mereka kedapatan melanggar aturan ganjil-genap di wilayah Bogor. 3 dari 12 pengendara moge dibawa dengan menuju Balai Kota Bogor. Setelah didata, petugas memberikan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebelumnya, video rombongan moge lolos ganjil-genap viral di media sosial. Rombongan moge tersebut lolos dari pemeriksaan di Simpang Gadog, Bogor.

Reporter: Putra Ramadhani

#LanggarProkes#Moge#KotaBogor#JawaBarat#GanjilGenap
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved