Mulai Hari ini Ganjil Genap Mulai Kembali Diterapkan Pemprov DKI Jakarta di 25 Ruas Jalan

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:45 WIB
A A A
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap kembali diterapkan mulai hari ini berlaku di 25 titik ruas jalan namun ganjil genap baru diterapkan untuk mobil sementara sepeda motor belum diberlakukan. Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi untuk mengantisipasi perpindahan massa dari warga yang menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum, diantaranya penambahan kapasitas Transjakarta di jalur yang dilalui ganjil genap selain itu juga berkoordinasi dengan perkantoran agar menerapkan kebijakan shifting dan memberikan jadwal masuk kantor pegawai sesuai nomor plat ganjil genap kendaraannya.

Hari Senin Selasa Rabu akan digunakan sebagai masa sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap, selanjutnya mulai hari Kamis 6 Agustus akan dilakukan penindakan baik manual maupun elektronik.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved