Polsek Menteng Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pembacok Polisi

Jum'at, 05 Maret 2021 - 11:45 WIB
A A A

Polsek Metro Menteng menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk. Polisi menyita barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor 1 buah celurit, serta 1 buah celana jeans pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHPdengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun dan Rani Sanjaya

#MentengGengMotor#PolsekMenteng#Penganiayaan

(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved