Melanggar Protokol Kesehatan, 31 Perkantoran Ditutup Sementara

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:15 WIB
A A A
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa 3177 perkantoran pemerintah dan swasta sebagai tindak lanjut klaster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran, hasilnya 389 perkantoran diberi peringatan pertama, 101 perkantoran diberi peringatan kedua, dan 31 perkantoran ditutup sementara. Selain karena ditemukan kasus baru positif Covid-19, 7 perkantoran ditutup selama 14 Hari karena melanggar protokol kesehatan. Lonjakan kasus Covid-19 di klaster perkantoran disebabkan sirkulasi udara buruk membuat virus bertahan di udara, selain itu para pekerja juga menggunakan transportasi publik serta masih berkerumun saat jam istirahat.

Taat protokol kesehatan Covid-19 sudah seharusnya disadari masyarakat agar pandemi ini bisa dilawan bersama, perilaku hidup sehat dan bersih harus dimulai dari rumah, dijalan hingga tempat-tempat kerja sebab seseorang bisa terpapar Covid-19 dimanapun. Sayangi diri sendiri dan keluarga dengan wajib gunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved