Berikan Sejumlah Syarat, Pemerintah Izinkan Kegiatan Belajar Tatap Muka

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:45 WIB
A A A
Sekolah yang berada di zona kuning penyebaran Covid-19 akan diperbolehkan menggelar kegiatan belajar dengan tatap muka langsung, kebijakan baru tersebut diatur dalam surat keputusan bersama atau SKB 4 menteri tentang penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sementara syarat pembukaan sekolah tatap muka diantaranya berada pada zona kuning dan hijau, mendapat izin gugus tugas Covid-19, izin pemda setempat, sekolah siap dengan protokol kesehatan, serta orang tua siswa setuju. Langkah diizinkannya sekolah di zona kuning sebagai bentuk antisipasi pemerintah mengurangi dampak buruk pembelajaran jarak jauh bagi anak.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
3 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
3 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved