Curi Barbuk Emas 1.9 Kg, Pegawai KPK Dipolisikan

Kamis, 08 April 2021 - 14:43 WIB
A A A
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap seorang pegawai KPK. Pegawai KPK berinisial IGAS tertangkap mencuri barang bukti 1.9 kg emas.

Emas tersebut merupakan bukti perkara korupsi mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Pencurian terjadi pada akhir Juni 2020 saat barbuk akan dieksekusi.

Atas perbuatannya, Dewas KPK memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Pelaku telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian.

Reporter: Arie Dwi Satrio

#AksiPencurian#DewanPengawasKpk#BarangBukti#Emas
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved