Putar Lagu Harus Bayar Royalti

Kamis, 08 April 2021 - 15:00 WIB
A A A
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sekor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial. Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik tanah air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.

Saksikan The Indonesia Economic Club “Putar Lagu Harus Bayar Royalti” Kamis, 8 April 2021 pukul 21.00 WIB iNews TV dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta Indonesia) dengan Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali.

#Musik#Royalti#PeraturanPemerintah#HakCipta#PresidenJokowi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved