Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari selama Ramadhan
Jum'at, 16 April 2021 - 21:56 WIB
A
A
A
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, dan cafe, berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. Sanksi bagi yang melanggar adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Kontributor : Mahesa Apriandi
Kontributor : Mahesa Apriandi
(sir)