Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19

Rabu, 21 April 2021 - 14:15 WIB
A A A

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4). Dalam persidangan Juliardi didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar. Juliardi menerima suap dari pengusaha proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter : Arie Dwi Satrio

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
2 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved