Sakit Hati Ditinggal Nikah, NA Kirim Sate Beracun Sianida

Senin, 03 Mei 2021 - 15:52 WIB
A A A

NA, perempuan berusia 25 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta. NA ditangkap lantaran mengirim takjil beracun yang menewaskan seorang bocah. NA mengaku mengirim takjil beracun sianida kepada T, anggota Polresta Yogyakarta. Motif pelaku ternyata dilandasi sakit hati lantaran T menikah dengan wanita lain. NA dijerat pasal berlapis tentang Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal mati atau seumur hidup

Sebelumnya, seorang anak tewas setelah menyantap sate yang dibawa sang ayah. Sang ayah yang merupakan pengemudi ojek mendapatkan sate secara tidak langsung dari seorang perempuan yang hendak memberikan paket makanan itu kepada seseorang. NA mengirim makanan kepada T melalui jasa seorang pengemudi ojek. Paket makanan kemudian ditolak lantaran penerima tidak merasa mengenal pengirim. Pengemudi ojek kemudian membawa makanan tersebut untuk disantap keluarganya. Tragis, sang anak tewas setelah memakan paket berisi sate tersebut.

Kontributor: Trisna Purwoko

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved