Penggunaan Kata

Rabu, 02 September 2020 - 06:00 WIB
A A A
Kata "Anjay" belakangan menjadi sorotan publik di ranah media sosial. Tak ayal ketua komisi perlindungan anak Abullyingris Merdeka Sirait pun menegaskan pelarangan penggunaan kata "Anjay" karena menurutnya dapat dipidanakan lantaran bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak terutama bila digunakan untuk tindakan bullying, namun kata "Anjay" tidak dapat dipidanakan apabila menjadi istilah pujian yang tidak mempresentasekan seekor hewan dan tanpa bullying.

Sementara saat ditemui di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan sanksi pidana terhadap seseorang yang mengucapkan kata anjay sangatlah berlebihan. Selain itu penegakan hukum pidana justru berpotensi menyebabkan overkriminalisasi. Asrul pun mengajak piahak terkait untuk lebih mengutamakan pendekatan sosial dan budaya guna mencegah penggunaan kata "Anjay" di kalangan milenial khususnya, apabila kata itu memang dinilai tidak patut.

Menyingkapi hal ini jelas diperlukan peran guru dan orangtua dalam mengenal bahasa pergaulan, agar etika dan norma yang berlaku di masyarakat tetap terjaga.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved