Pos Pengamanan dan Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek

Senin, 10 Mei 2021 - 15:39 WIB
A A A

Pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan perjalanan mudik ke wilayah Aglomerasi selama 6 - 17 Mei 2021. Meski dilarang pemerintah tetap memperbolehkan jalannya kegiatan sektor esensial demi melangsungkan kegiatan ekonomi.

Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah aglomerasi diharuskan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Berikut info grafis Pos Pengamanan dan Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved