Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rabu, 12 Mei 2021 - 12:20 WIB
A A A
Bareskrim Polri menahan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Novi ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Polisi juga mengamankan bukti berupa uang senilai lebih dari Rp 647 juta yang merupakan setoran para Camat kepada Bupati untuk pengisian jabatan.

Reporter: Anugrah Surya

Kamerawan: Herdiansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved