Polisi Tetapkan 9 Tersangka Dalam Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta

Kamis, 03 September 2020 - 09:00 WIB
A A A
9 orang ini merupakan penyelenggara pesta seks sesama jenis yang digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta. Salah satu tersangka TRF merupakan ketua penyelenggara. Ia berperan menyewa kamar hotel dan menerima transfer mulai dari Rp150-300 Ribu dari setiap peserta. Sementara 8 tersangka lain sebagai peran mulai dari menyambut peserta hingga mengatur konsumsi.

Sebelumnya polisi menangkap puluhan pria dalam pesta seks sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta beberapa hari lalu. Mereka dibawa menggunakan bus untuk diperiksa. Dari puluhan yang ditangkap, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka , sementara 47 lainnya sebagai saksi.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
13 jam yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
15 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
17 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
18 jam yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved