Penipuan Jual-Beli Ventilator Terungkap, Kerugian Negara Mencapai Rp56,8 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 07:00 WIB
A A A
Barang bukti uang yang disita polisi senilai Rp58 Miliar ditunjukkan dalam realese kasus di Gedung Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi interpol Italia tentang adanya tindak pidana penipuan terkait kontrak jual beli ventilator dan monitor Covid-19 oleh perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.A dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus business e-mail compromise (BEC) perusahaan Althea Italy.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved