Wanita Asal Maroko Ditangkap Polisi Setelah Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Selasa, 08 September 2020 - 13:00 WIB
A A A
Polisi menangkap ML (29) wanita berkewarganegaraan Maroko yang diduga menganiaya buah hatinya sendiri di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada jasad korban berinisial SHA (5) ditemukan banyak luka lebam dan memar yang diduga akibat hantaman benda tumpul selain luka gigit. Meski demikian pelaku tidak mengaku telah memukul korban melainkan menggigit saja, pelaku juga berdalih korban terluka karena jatuh di kamar mandi.

Polisi mengungkapkan korban ternyata anak hasil pernikahan sirih antara pelaku dan warga negara Maroko lainnya berinisial H pada 2015 lalu. Usai melahirkan SHA, pelaku memberikan hak asuhnya ke seseorang di Jakarta sebelum kembali ke tanah airnya. Juli lalu ML kembali ke Jakarta untuk mengambil anaknya dari orangtua asuh, akhir Agustus lalu, ML diduga menganiaya buah hatinya yang mengakibatkan kematian pada korban. Polisi akan memeriksa kesehatan mental pelaku yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
21 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved