Kasus Melonjak, Panglima TNI Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 di Kudus dan Grobogan

Minggu, 06 Juni 2021 - 22:15 WIB
A A A
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, melaksanakan kunjungan kerja di Kudus, Jateng, Minggu (6/6). Di Kudus Panglima TNI memimpin rapat terkait penanganan covid-19. Rapat terbatas diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Kudus HM Hartopo.

Menurut Panglima TNI, Penanganan Covid-19 di Kab Kudus menjadi prioritas utama. Hal ini dikarenakan angka kasus positif covid-19 di Kudus melonjak signifikan. Upaya penanggulangan dengan menambah serta mengoptimalkan personel satgas PPKM Mikro. Satgas akan melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan dan 3 T (testing, tracing dan treatment)

Tak hanya di Kudus, Panglima TNI juga tinjau penanganan Covid-19 di Kab. Grobogan, Jateng. Panglima TNI memastikan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 berjalan optimal.Usai rapat, Panglima TNI meninjau pelaksanaan Vaksinasi di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, Grobogan

Vaksinasi ini diikuti oleh 500 orang yang dibagi dalam 5 gelombang. Dalam kunjungan ini Panglima TNI didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
10 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
12 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
16 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
17 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved