Langgar Prokes, 32 Gerai Cepat Saji Disegel Petugas

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:20 WIB
A A A
Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 32 gerai cepat saji di DKI Jakarta. Gerai cepat saji tersebut viral karena kerumunan massa dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat hari pertama peluncuran BTS Meal.

Penyegelan selama 1X24 jam dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Berikut video selengkapnya.

Kontributor: Selfian Firdaus

#LanggarProkes #GeraiCepatSaji #PemprovDKI #Disegel
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved