Curigai Ada Kuburan Baru, Saat Dibongkar Warga Temukan Jasad Bocah 8 Tahun

Senin, 14 September 2020 - 13:00 WIB
A A A
Warga Kabupaten Lebak dikejutkan dengan penemuan kuburan mencurigakan di TPU Gunung Kendeng. Kuburan tersebut ditemukan pertama kali oleh warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten pada hari Sabtu (12/9) pukul 08.00 WIB. Kemudian warga melaporkan temuan tersebut ke pihak desa dan polisi untuk membongkar kuburan tersebut.

Saat dibongkar warga kaget setelah melihat adanya kaki manusia dan diketahui jasad seorang perempuan. Setelah diidentifikasi oleh petugas dari Polres Lebak jasad itu ternyata seorang bocah berumur 8 tahun dan masih berpakaian lengkap dengan tinggi badan 117 cm. Kuat dugaan jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan. Ciri-ciri jenazah saat ditemukan masih menggunakan baju lengan panjang warna orange dan celana panjang hitam menggunakan kerudung hijau motif bunga dengan kondisi memprihatinkan.

Petugas membawa jenazah tersebut ke RS Adjidarmo, Rangkasbitung untuk diautopsi. Polisi sudah mengumpulkan saksi dan keterangan dari warga sekitar. Ada laporan bahwa 2 minggu lalu ada seseorang yang mencurigakan meminjam cangkul ke warga di sekitar TPU.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
5 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
9 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
9 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved