Tiba di PN Jaktim, Rizieq Shihab Siapkan 70 Halaman Duplik

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:15 WIB
A A A
Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang lanjutankasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.

Sidang digelar Kamis (17/6/2021) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.Pihak kepolisian masih berjaga-jaga disekitar dan di dalam PN Jaktim.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU.

JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Reporter : Raka Dwi Novianto
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved