PPKM Mikro Diperketat, Jam Operasional Pusat Keramaian Dibatasi
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:20 WIB
A
A
A
Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam operasional pusat keramaian, termasuk pusat perdagangan, kafe, dan restoran.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat.
Tim Liputan iNew
(sir)