Berikut Aturan PPKM Darurat Jawa Bali

Kamis, 01 Juli 2021 - 20:34 WIB
A A A
PPKM Darurat Jawa Bali

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021

II. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Sektor essential 50% maksimum staff WFO dengan protokol kesehatan

4. Sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff WFO dengan protokol kesehatan.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

6. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

7. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat

8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) ditutup sementara

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) ditutup sementara

10. kegiatan yang menimbulkan keramaian ditutup

11. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved