Berikut Aturan PPKM Darurat Jawa Bali

Kamis, 01 Juli 2021 - 20:34 WIB
A A A
PPKM Darurat Jawa Bali

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021

II. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Sektor essential 50% maksimum staff WFO dengan protokol kesehatan

4. Sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff WFO dengan protokol kesehatan.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

6. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

7. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat

8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) ditutup sementara

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) ditutup sementara

10. kegiatan yang menimbulkan keramaian ditutup

11. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
8 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
9 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
13 jam yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
17 jam yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
18 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved