Pemberlakuan PPKM Darurat Operasional Mal Ditutup, Pegawai Resah

Jum'at, 02 Juli 2021 - 22:25 WIB
A A A
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/6) besok. Salah satu aturan dari kebijakan tersebut adalah menutup jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal.

Hal tersebut tentu, berdampak pada pelaku usaha yang menyewa lapak di dalam mal.

Penutupan jam operasional mengakibatkan penjualan baju yang seharusnya dijual di mal harus beralih secara online.

Sementara itu, salah satu pengunjung mal mengatakan mendukung kebijakan Pemerintah tersebut guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved