Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Obat Covid-19

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:45 WIB
A A A
Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat dalam penangan pandemi covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari permainan harga obat di masa pandemic.

Dalam sebuah konferensi pers, Menko Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas setiap pelaku di balik kenaikan harga obat.

Penetapan harga eceran tertinggi obat disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers yang digelar pada sabtu (3/7) via youtube streaming. Salah satunya adalah ivermectin 12 mg yang dibanderol dengan harga tertinggi Rp7500.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved