Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Obat Covid-19

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:45 WIB
A A A
Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat dalam penangan pandemi covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari permainan harga obat di masa pandemic.

Dalam sebuah konferensi pers, Menko Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas setiap pelaku di balik kenaikan harga obat.

Penetapan harga eceran tertinggi obat disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers yang digelar pada sabtu (3/7) via youtube streaming. Salah satunya adalah ivermectin 12 mg yang dibanderol dengan harga tertinggi Rp7500.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved