Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha di Tasikmalaya Didenda Jutaan Rupiah

Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:30 WIB
A A A
Para pelaku usaha di Tasikmalaya divonis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tasikmalaya. Mereka didenda karena telah melanggar PPKM Darurat.

Penjatuhan vonis dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat siaing Tindak Pidana Ringan. Total denda senilai 26 juta rupiah dengan rincian, masing masing 5 juta untuk 4 pelaku usaha dan 6 juta rupiah untuk satu pengusaha.

Sidang Tindak Pidana Ringan diawali dengan kasus salah satu pabrik pengolahan kayu. Dalam aturan PPKM, jumlah karyawan yang masuk harus dipangkas 50%. Pelaku usaha kayu tersebut melanggar PPKM Darurat dengan mempekerjakan 90% karyawannya. Atas pelanggarannya, pengusaha kayu itu didenda 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama lima hari.

4 pelanggar lain adalah 3 pengusaha kafe dan satu pengusaha bakso. Untuk keempat pelaku usaha di atas, masing-masing didenda 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari

Kontributor: Asep Juhariyono
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved