Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Jual Beli Surat Antigen dan PCR Palsu

Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:00 WIB
A A A
Polisi meringkus 4 pelaku pemalsuan surat hasil tes antigen dan PCR di Jakarta. Modus pelaku dengan memalsukan surat keterangan milik rumah sakit atau klinik, tanpa adanya pemeriksaan.

Para pelaku menjual surat keterangan palsu melalui media sosial, dengan harga Rp 100 ribu rupiah hingga Rp 200 ribu rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved