Pasangan Kekasih Pemalsu Swab Antigen dan PCR Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:45 WIB
A A A
Pasangan kekasih menjual hasil Swab Antigen dan PCR di media sosial. Pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti ijazah, surat nikah, SIM dan KTP. Hasil swab dan pcr pals dijual di media sosial seharga Rp80 ribu hingga Rp300 ribu.

Pasangan ini punya peran berbeda, mulai dari bagian administrasi, percetakan dan penjualan. Aksi kejahatan tersebut sangat meresahkan di tengah kenaikan kasus Covid-19 saat ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Tim Liputan iNews
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
5 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
8 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
12 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
12 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved