Jaga Keselamatan Diri dan Orang yang Kita Sayangi dengan di Rumah Aja!

Sabtu, 17 Juli 2021 - 07:00 WIB
A A A

Mencermati angka penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi, bebagai langkah tegas diambil oleh Pemerintah, diantaranya adalah dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang berlangsung mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Selama PPKM sejumlah kegiatan pun dibatasi seperti bekerja, beribadah, maupun bersekolah.

Masyarakat diimbau Pemerintah untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah demi keselamatan bersama. #TahanDiriAtauBisaMati karena setiap satu nyawa sangatlah berarti. #DiRumahAJa menahan diri demi keselamatan diri dan orang-orang di sekitar kita yang kita sayang.

Disiplin tinggi dan patuh dalam menjalankan Prokes, seperti menerapkan 6M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari makan bersama. Gunakan masker dua lapis, masker medis pada lapis pertama dan masker kain pada lapis kedua. Mari dengan penuh kesadaran kita galakkan #GerakanPakaiMasker. Stay healthy and stay home !



#PakaiMaskerHargaMati #TahanDiriAtauBisaMati #SatgasCovid-19 #GerakanPakaiMasker

(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved