Sepakat Cicil Utang Pajak, Mal Centre Point Medan Kembali Dibuka

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:30 WIB
A A A
Setelah disegel Walikota Medan, Mal Centre Point Kota Medan akhirnya kembali dibuka. Mal dibuka setelah terjadinya kesepakatan pembayaran utang PBB sebanyak Rp. 56 miliar. Mall di Jl. Jawa, Medan Timur ini sempat ditutup karena telah menunggak PBB selama 10 tahun. Bulan ini, pihak mal telah melakukan pembayaran cicilan utang tahap 1 sebesar Rp. 23 Miliar. Sisanya akan dilunasi tiap bulan terhitung dari Agustus hingga Desember 2021.

Diketahui PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak membayar PBB sejak 2010. Pihak pengelola merasa pajak luas bangunan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk menagih tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat MoU dengan PT. ACK. Pada 7 juni 2021 masalah ini dibahas dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Pihak mal tetap enggan membayar pajak sampai akhirnya Walikota menutup mall termewah di Kota Medan tersebut.

Reporter: Said Ilham
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved