Hina Wakil Presiden, SM Meminta Maaf

Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:47 WIB
A A A
Dengan kondisi tangan yang diborgol, meminta maaf kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta keluarga atas postingannya di media sosial saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat Malam (2/10). SM rencananya akan diperiksa untuk mengetahui motif tersebut. SM dijerat dengan UU tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 Milyar.

Sebelumnya SM merasa kesal atas pernyataan Ma'ruf Amin yang berharap K-Pop dapat mendongkrak kreativitas anak muda. SM kemudian mengunggah foto Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan foto bintang video porno asal Jepang yang dikenal dengan nama Kakek Sugiono.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved