Mobil Kampanye Salah Satu Timses Paslon di Mojokerto Berserakan Uang

Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:51 WIB
A A A
Dalam rekaman video sebuah mobil SUV milik salah satu tim kampanye pasangan cabug dan cawagub Ikfina-Barra yang beredar di media sosial. Video tersebut dengan cepat beredar lewat aplikasi whatsapp. Dalam rekaman video yang berdurasi 30 detik terlihat salah seorang dengan sengaja merekam mobil yang betuliskan Ikfina-Barra, saat dibuka mobil tersebut berisikan tumpukan uang pecahan Rp100 Ribu. Tak hanya dibagian tengah, tumpukan uang berada di dashboard mobil.

Tidak diketahui secara persis posisi mobil saat divideokan apakah ada saat kampenye tim IKBAR atau berada di lokasi lain. Menanggapi beredarnya video ini ketua kampanye Ikfina-Barra, Santoso, membenarkan jika mobil tersebut milik salah satu tim kampanye IKBAR, namun pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pemilik mobil sehingga akan diketahui apa motif dari salah satu tim kampanye melakukan rekaman video ini.

Dr. Ikfina Fatmawati adalah mantan istri Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Masa yang saat ini menjalani hukuman di lapas porong karena ditangkap KPK dalam kasus gratifikasi jabatan sebesar Rp84 Milyar.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
10 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
12 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
16 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
17 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved