Polisi Menahan Tersangka Penimbun Obat Covid-19

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:18 WIB
A A A
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakbar mencecar tersangka S, dengan 71 pertanyaan. Tersangka S akhirnya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Pemeriksaan terkait penimbunan obat Covid-19, serta menaikkan harga obat di atas harga eceran.S dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam 5 tahun penjara.

Sementara terhadap Direktur Utama PT ASA, YP tidak ditahan. Meski juga berstatus tersangka, karena gangguan kesehatan

Tersangka YP hanya dikenakan wajib lapor.

Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved