Polisi Menahan Tersangka Penimbun Obat Covid-19

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:18 WIB
A A A
Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakbar mencecar tersangka S, dengan 71 pertanyaan. Tersangka S akhirnya ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Pemeriksaan terkait penimbunan obat Covid-19, serta menaikkan harga obat di atas harga eceran.S dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam 5 tahun penjara.

Sementara terhadap Direktur Utama PT ASA, YP tidak ditahan. Meski juga berstatus tersangka, karena gangguan kesehatan

Tersangka YP hanya dikenakan wajib lapor.

Kontributor : Miftahul Ghani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved