Menteri Agama Sanggah Pelarangan Penutupan Tempat Ibadah

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:12 WIB
A A A
Menteri Agama mengatakan, selama PPKM, tempat ibadah tidak ditutup secara penuh. Hanya saja tidak boleh digunakan secara kolektif, terganung levelnya

Di level 3, tempat ibadah hanya boleh terisi 25 % dari kapasitas. Di level 2, hanya boleh diisi 50 % dan di level 1 boleh terisi 75%

Dalam menangani Covid-19, Yaqut mengaku tak bisa menanganinya sendiri. Untuk itulah ia akan berkolaboras dengan Pemkab Blora dan pemerintah pusat

Kontributor: Heri Purnomo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved