29 Kafe Ilegal Dibongkar Paksa, Pemilik Histeris

Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:15 WIB
A A A

Melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, 29 kafe liar yang berada di samping rel kereta api dan kolong tol Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas Satpol PP. Nenek pemilik salah satu kafe, histeris melihat tempat usahanya dirobohkan petugas.



Keberadaan kafe-kafe di kawasan ini juga diduga sebagai tempat praktik asusila.



Kontributor : Sofyan firdaus

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved