PNS di Blitar Hamili Anak Angkat dan Paksa Gugurkan Kandungan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:00 WIB
A A A
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar, Jatim memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial AAG (49) yang bekerja di Dinas Perhubungan itu juga memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kasus itu terungkap setelah kakak korban dan mantan kekasih korban melaporkan ke polisi.
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved