Preman Pengancam PNS Menggunakan Ular Diciduk Polisi

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 16:00 WIB
A A A
Aksi nekat preman pengancam Kadis PUPR Bandung Barat, Anugrah, berbuah pidana. Pelaku yang juga anggota LSM diciduk polisi dan dijadikan tersangka, polisi juga mengamankan seekor ular piton sepanjang empat meter. Ular ini dijadikan alat untuk mengancam Kadis PUPR, ancaman dilakukan lantaran tersangka meminta jatah proyek. Aksi pelaku sempat membuat korban lari menyelamatkan diri, tersangka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara

sementara sang kepala dinas masih shock atas peristiwa ini.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved