Jadi Mafia Tanah, Seorang Kepala Desa Ditangkap Polisi

Rabu, 15 September 2021 - 13:30 WIB
A A A
Tim Satgas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali, berhasil mengungkap kasus penggelapan tanah.

Mereka menangkap oknum Kepala Desa Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Diketahui, tersangka memalsukan sertifikat dan menjual tanah milik warga kepada Made Murniati.

Pemilik tanah asli melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan. Kalah gugatan, Made Murniati komplain dan melaporkannya ke Polda Bali dengan kasus pemalsuan surat.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Sementara berkas kasus telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved