Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Jum'at, 17 September 2021 - 10:00 WIB
A A A
Pemkot Denpasar menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki gedung perkantoran. Ia mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerjanya menggunakan aplikasi tersebut

Hal serupa juga diberlakukan bagi warga yang mendapat pelayanan atau berkunjung ke kantor Pemkot Denpasar. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatus Negara Nomor 21 Tahun 2021.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved