Penyelundupan Narkoba Dalam Tahu dan Salak Digagalkan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 00:30 WIB
A A A
Seorang warga kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial ER (36) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis (15/10). Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di depan sebuah penginapan.

Saat didatangi petugas, ER panik dan membuang kantong plastik berisi tahu goreng yang ternyata berisi dua paket sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu agar lebih percaya diri, terutama jika sedang bersama laki-laki.

Sementara di Jombang, Jawa Timur, penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Kelas 2 B berhasil digagalkan. Seorang wanita pengunjung lapas tertangkap tangan ketika hendak menyelundupkan pil koplo untuk suaminya yang tengah mendekam di dalam tahanan. Pil koplo berjumlah 190 butir itu disembunyikan di dalam 9 buah salak yang dibawanya.
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved